Selasa, 07 Juli 2009

perencanaan pembelajaran

TUGAS AKHIR PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Rencana Pelaksanaan Pengajaran dan Silabus

Disusun oleh
Nama : Puranti Indah Pratiwi
NIM : 2503405005

I. Pendahuluan

RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajarn beik dikelas, laboratorium dan lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu kompetensi dasar.

Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan standar kompetensi dasar yang akan disusun dalam RPPnya. Didalam RPP secara rinci harus dimuat tujuan pembelajarn, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian.

II. Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

1. Mencantumkan Identitas
- Nama sekolah
- Mata pelajaran
- Kelas / semester
- Standar kompetensi
- Kompetensi dasar
- Indikator
- Alokasi waktu

Catatan :
o RPP disusun untuk satu kompetensi dasar
o standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
o alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.

2. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan / dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebut yang akan dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

3. Mencantumkan Materi Pembelejaran

Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.

4. Mencantumkan Metode Pembelajaran

Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan strategi yang dipilih.

5. Mencantumkan Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajarn

Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan / pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan / pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6. Mencantumkan Sumber Belajar

Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan dalam satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dan dalam rpp harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.

7. Mencantumkan Penilain

Penilaian dijabarkan atas tekhnik penialain, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uaraian, tes unjuk kerja dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.


III. FORMAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

TUGAS AKHIR PERENCANAAN PENGAJARAN

Nama : Gilar Ridwan Y
NIM : 25034070
Mata kuliah : PP

Artikel Pembahasan tentang
Silabus dan RPP

A. Pendahuluan
Sekarang ini tentunya Silabus dan RPP merupakan bukan hal yang baru lagi. Tentunya dengan adanya Silabus dan RPP akan sangat membantu dalam membuat rancangan pembelajaran. Silabus merupakan bagian dari kurikulum sebagai suatu penjabaran dari Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Maka dari itu dapat dikatakan akan lebih memudahkan setiap sekolah dalam membuat materi pembelajarannya. Tetapi setiap sekolah dapat memilih materinya bebas akan tetapi tetap sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Dengan demikian pengajar tidak akan khawatir melenceng dari tujuan, ruang lingkup materi, strategi belajar mengajar serta keluar dari sistem evaluasi atau penilaian yang seharusnya.
Sedangkan RPP merupakan rencana tentang presedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai suatu kompetensi dasar yang terdapat dalam Silabus. Nantinya RPP ini akan digunakan pengajar sebagai pedoman dalam melaksanakan pembelajaran kepada peserta didik. Pada dasarnya RPP ini merupakan rencana atau perencanaan jangka pendek untuk memprediksi berbagai tindakan yang dapat dilakukan dalam pembelajaran baik pengajar maupun peserta didiknya agar tercapainya suatu kompetensi dasar yang sudah ditetapkan.
Pada dasarnya Silabus dan RPP saling berkesinambungan satu sama lain untuk menunjang tercapainya lingkungan belajar mengajar yang baik serta nantinya dapat membantu bagi pengajar agar lebih baik. Agar tercipta lingkungan belajar mengajar yang baik maka pengajar diharapkan dapat memahami serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuannya.

B. Pembahasan
Silabus merupakan suatu rencana untuk mengatur berbagai kegiatan dan pengelolaan kelas serta penilaian hasil belajar dari suatu mata pelajaran. Silabus merupakan bagian dari kurikulum dimana terdapat tiap-tiap penjabaran dari Standar Kompetensi serta Komponen Dasar ke dalam suatu materi pembelajaran, kegiatan pembalajaran serta indicator untuk pencapaian kompetensi penilaian hasil belajar peserta didik.
Terdapat berbagai komponen Silabus. Oleh karena itu hal ini yang harus dicermati dalam suatu pengelompokan komponen-komponen tersebut. Pada dasarnya apabila suatu prinsip semakin rinci silabus akan lebih memudahkan pengajar dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Beberapa komponen dalam silabus :

1. Standar Kompetensi (SK)
Standar Kompetensi merupakan suatu kompetensi yang telah dibakukan sebagai suatu hasil belajar materi pokok tertentu dalam pendidikan. Standar Kompetensi merupakan suatupengembangan suatu materi pokok yang harus dicapai peserta didik dalam jangka waktu satu semester. Cara perumusan Standar Kompetensi (SK) dari setiap mata pelajaran yang didasarkan pada tujuan akhir dari mata pelajaran tersebut.

2. Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi Dasar merupakan rincian dari setiap aspek materi pokok yang harus diajarkan pada peserta didik. Setiap Kompetensi Dasar dapat menggunakan materi pada daerah masing-masing.

3. Indikator
Indikator merupakan cerminan dari Kompetensi Dasar yang lebih spesifik berupa kemampuan peserta didik dalam suatu tahapan untuk mencapai pengalaman belajar yang telah ditempuh. Apabila semua indicator dalam suatu kompetensi dasar telah berhasil dicapai oleh peserta didik maka kompetensi dasar tersebut telah terpenuhi.

4. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan belajar merupakan suatu kegiatan yang berupa kegiatan fisik maupun non-fisik yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan bahan ajar. Pengembangan dan kegiatan belajar yang tepat bagi peserta didik dapat tercapainya isi dalam Kompetensi Dasar tersebut.

5. Penilaian
Penilaian merupakan berbagai kegiatan untuk memperoleh, menganalisa, serta memahami informasi tersebut kemudian digunakan untuk sebuah pengambilan keputusan. Penilaian dapat berupa teknik, bentuk instrument, contoh instrument.

6. Alokasi Waktu
Alokasi Waktu merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu kompetensi dasar.

7. Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan suatu referensi yang digunakan dalam pembelajaran. Dapat berupa buku teks, media elektronik, internet serta yang lainnya.

Keuntungan adanya silabus ini tentunya lebih memudahkan bagi pendidik dalam memberikan materi pelajaran yang sesuai dengan Standar Kompetensi maupun Kompetensi Dasar agar tercipta suasana belajar mengajar yang efektif serta efisien. Hal ini juga meringankan peserta didik dalam proses belajarnya karena materi yang diberikan saling berkesinambungan antara kompetensi dasar yang masih dalam satu standar kompetensi. Peserta didik menjadi lebih mudah untuk mengikuti setiap materi yang diberikan. Pembuatan silabus juga mengarah pada seni budaya daerah setempat sehingga dapat mengangkat kesenian di daerah tersebut. Hal ini sangat berguna bagi pelestarian kesenian daerah. Tentunya dalam silabus pun terdapat kompetensi dasar yang mengandung unsur tentang materi kesenian daerah setempat.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan suatu rencana yang berisikan tentang manajemen serta prosedur pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih suatu kompetensi dasar yang terdapat dalam silabus. RPP digunakan sebagai pedoman bagi pengajar dalam melaksanakan pembelajaran. Di dalam RPP terdapat sistematika dalam mengajar, materi, serta evaluasinya sehingga bagi pengajar RPP sengat membantu dalam pengelompokan materi serta cara pembelajaran. Dengan adanya hal ini tentunya memudahkan bagi pengajar dalam proses pembelajaran agar setiap kesulitan yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik.
Komponen-komponen dalam RPP mencakup kompetensi dasar, materi ajar, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar serta alokasi waktu.

1. Kompetensi Dasar (KD)
Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP haruslah jelas sehingga lebih mudah diamati serta lebih mudah dan tepat dalam menentukan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan agar tercapainya kompetensi dasar tersebut.

2. Materi Ajar
Materi ajar merupakan materi yang digunakan sebagai bahan ajar bagi para peserta didik.

3. Metode Pembelajaran
Metode Pembelajaran merupakan cara yang digunakan pendidik dalam proses pembelajaran. Pemiliham metode tentunya harus sesuai dengan materi atau kompetensi dasar yang ada sehingga metodenya dapat berjalan dengan baik.

4. Sumber Belajar
Sumber belajar merupakan suatu referensi yang digunakan dalam pembelajaran. Dapat berupa buku teks, media elektronik, internet serta yang lainnya.

5. Alokasi Waktu
Alokasi waktu merupakan jumlah jam yang dibutuhkan bagi pendidik serta peserta didik untuk menyelesaikan materi yang dibahas.

C. Simpulan
Silabus merupakan suatu rencana untuk mengatur berbagai kegiatan dan pengelolaan kelas serta penilaian hasil belajar dari suatu mata pelajaran. Silabus merupakan bagian dari kurikulum dimana terdapat tiap-tiap penjabaran dari Standar Kompetensi serta Komponen Dasar ke dalam suatu materi pembelajaran, kegiatan pembalajaran serta indicator untuk pencapaian kompetensi penilaian hasil belajar peserta didik. Sedangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan suatu rencana yang berisikan tentang manajemen serta prosedur pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih suatu kompetensi dasar yang terdapat dalam silabus. RPP digunakan sebagai pedoman bagi pengajar dalam melaksanakan pembelajaran.